Minggu, 20 April 2008

Perkembangan RUU SBSN

Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) saat ini masih dalam tahapan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pembahasan RUU SBSN dilakukan oleh Pansus Komisi XI DPR. RUU SBSN merupakan landasan hukum bagi penerbitan obligasi syariah (sukuk) milik pemerintah. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Nursanita Nasution, menyebutkan, DIM seluruh fraksi sebetulnya direncanakan rampung permulaan masa sidang ketiga Januari-Maret tahun ini. Namun, hingga kini, hanya sebagian fraksi yang sudah merampungkan DIM tersebut.
''FPKS sudah buat DIM. Kemungkinan DIM seluruh fraksi selesai pertengahan Februari ini. Terdapat beberapa permasalahan dalam RUU SBSN. Salah satunya adalah mengenai kewenangan pengelolaan sukuk pemerintah. Saat ini, seluruh Surat Utang Negara (SUN) dikelola oleh Departemen Keuangan (Depkeu). Meski demikian, masih banyak problem utang bersumber SUN yang belum terselesaikan.
''Karena itu, pengelolaan SBSN lebih baik dikelola oleh lembaga terpisah yang ditunjuk pemerintah. Pengelolaan SBSN oleh lembaga terpisah, menurut Nursanita, untuk mendukung efektivitas penerbitan dan pengelolaan sukuk. ''Kalau kita mau serius mendatangkan investasi dari Timur Tengah, urusan sukuk seharusnya bukan rutinitas tapi benar-benar terencana,'' ujar dia. Masalah lain yang mengemuka, kata Nursanita, inventarisasi aset pemerintah yang dijaminkan. Hingga kini, inventarisasi aset negara oleh pemerintah dinilai kurang rapi. Dalam penerbitan sukuk, aset jaminan sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan investor. Meskipun masih banyak masalah, Nursanita mengaku optimistis pembahasan RUU SBSN akan berjalan cepat. Ia memprediksi pembahasan RUU ini rampung paling lambat akhir musim sidang keempat Mei-Juli tahun ini. Terlebih RUU ini inisiatif pemerintah.

Tidak ada komentar: