Senin, 21 April 2008

UU UMKM, Mampu Menghidupkan Sektor Riil

Pada saat terjadi krisis moneter pertengahan 1997, di mana para pengusaha besar dan BUMN tidak dapat bertahan menghadapinya, usaha kecil (dan sektor informal) mampu bertahan ditengah krisis tersebut dan bahkan berkembang.


Usaha kecil dan sektor informal telah menunjukkan eksistensinya dalam perekonomian nasional dengan pelbagai kontribusi, baik itu dari sisi makro maupun mikro. Dilihat dari kontribusi setiap tahunnya terhadap PDB, UMKM juga memperlihatkan prestasi yang lebih baik daripada Usaha Besar, di mana setiap tahunnya memiliki kontribusi tidak pernah kurang dari 50% total PDB. Pada tahun 1999-2000, UMKM sempat mengalami penurunan nilai terhadap PDB yaitu 58.88% ke 54.51%, hingga kemudian meningkat konstan dari 54,51% pada tahun 2000 menjadi 56,72% pada tahun 2003, baru kemudian mengalami penurunan lagi pada 2004-2006 hingga 53.28%.


Namun permasalahannya saat ini, UMKM terkonsentrasi pada sektor yang memiliki produktivitas yang rendah, seperti: pertanian, perdagangan dan industri rumah tangga. Ini menjelaskan mengapa meskipun kontribusinya terhadap PDB cukup besar, namun dilihat dari pembentukan nilai ekspor dan investasi nasional, UMKM masih kalah dari Usaha Besar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa UMKM meskipun memiliki potensi yang besar namun belum dapat terkembangkan dengan baik, sehingga kondisi ini memang menuntut perlunya UU UMKM.


Dengan UU ini nantinya maka diharapkan akan semakin jelas apa yang menjadi kriteria Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Di samping itu juga akan sangat menentukan dalam upaya penumbuhan iklim usaha yang ada, karena telah memiliki payung hukumnya Selain itu juga akan menjelaskan bagaimana peranan pemerintah dalam pengembangan usahanya , baik dari aspek pembiayaaan dan penjaminan bagi UMKM.

1 komentar:

Dessy Eka Pratiwi mengatakan...

Mungkin UU ini akan menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi Perbankan karena dengan berkembangnya sektor riil dapat juga berimbang pada sektor Perbankan Indonesia.