Selasa, 29 April 2008

World Movement for Democracy

World Movement for Democracy

Skills Sharing and Capacity Building Workshop on

The International knowledge Network of Women in Politics (iKNOW Politics)

By Nursanita Nasution

Parliament Member of Indonesia Commission VI

(Trading, Industry, State-owned Enterprise, Investment,

Cooperative and Small and Medium Enterprises)

Prosperous and Justice Faction

Ms. Kristin, thank you for NDI invite me to be here and for your hospitality. I was born and work in Indonesia, but after today, I feel almost like a native Kyiv. Thank you all for making me feel at home.

Delegates, all participants, it is an honor for me to share my experiences this afternoon. I hope you have brilliant ideas to participate in politics.

Three decades of research in state legislatures, universities, and international public policy centers have proven beyond doubt that women, children, and men all benefits when women are in leadership. Because, in fact, women have important roles in the society: as child, wife, and mother. As the result I say that women in politics best help democracy deliver to the grass root of society.

However, women nowadays are still facing gender problems. The data showed terrible fact how women still became marginal class in many sectors: education, law protection, politics, economics, etc which the population 230 million people. In many developing countries, such as my country, Indonesia, cultural and structural problems are the main constraints for women’s improvement in public sectors.

So what we need now is a transformational structure and culture which could recondition women’s position in the society. Since we need appropriate public policy to realize it, woman must contribute in politics. Not only to lift our position in the society but also to increase quality life of women and to have better human life in the nation and world.

Strategic planning should be done. Women should accelerate themselves against structural and cultural problems which burden them. Women should build their own networks in all formal/non formal institutions: professional, academic, women’s NGOs, and parliament’s member.

Dear my all friends, for that reason, I suggest four important issues as follow.

The first, We strive to advocate women participation in politics through law. Nowadays Indonesia’s parliament has finished the process of the Law of Politic which determined minimum 30% women’s participation in political parties and the representativeness of women in Parliament.

I am one of The Founder of The Women’s Political Caucus of Indonesia or KPPI. It was established since 2001 as supported by NDI (initiator) which brings together by the women parliament activist from 17 parties and several women’s NGO. We discussed several sets of problems on how to increase the women’s participation in politics. The discussion sometimes evolved into an experiences sharing. We have set a programmatic visit to the leader party and convinced them that women have capability of being a candidate to be on Member Parliament.

When Parliament was arranging The Law of Politic 2003, the political caucus actively advocated and strived for 30% quotas of women in parliament.

I still remember the time when we were standing out on the balcony and campaigned our voices to the member of parliaments at plenary meeting. And it was worked successfully. We have got a General Election Bill which stated that 30% representatives of women must be candidates for The Parliament Member.

Indeed, in 2004, my party, The Prosperous and Justice Party (PKS) nominated 40% women from all the Election Candidates. They must campaign to be voted, as my district Jakarta, populated by 12 million, you must get 400,000 votes. As the result we have succeeded in increasing the amount of women parliament members from 1 member at 1999 to 73 members in 2004, even though at national level there were only three women members, of which I am one.

The Election 2004 resulted in 65 women out of 550 members of parliament or 11% participation (up from just 9% in the election 1999). Then we made The Women Parliament Caucus.

This Women Parliament Caucus built networking with The Ministry of Women Empowerment to have support and encouragement for women members so the representativeness of women could be further enhanced.

And we have got the results, as follow:

1. Political party law has stated that in every party offices or branches, there should be 30% women and it should be mentioned in the party by laws. They must at the central body lever and should at the lower levels of party office.

2. The newly-amended Election law now states that the party must nominate 30% of women candidates in every level. And it now also applies the zipper system in which there should be one woman’s name amongst every three candidate names. Parties that do not do so will have their names made by public by The Election Commission as a form of social sanction. There is another law states that members of the Election Committee and the Election Supervisory Body also must also have 30% of women as their staff. So we can control the representativeness of women in every process.

3. The other laws such as the law on the organization of the Parliament and the Presidential Election are currently being discussed, and I was one of the leader of special committees of this law. The target would be to also state about women representation in the parliamentary so that women can continue to fight even more effectively.

In 2003 we have minimum 30% quota in Parliament and nowadays we have and even better Election Law. The law assured that in every three parliament candidates should require at least one woman inside. Although the law had been settled we still face problem in building our capacity in politics and campaigning women’s quality in parliament.

The Second, we build women networks to informal women leader. For instance, women in Indonesia are traditionally influenced by religious-based community, called majelis ta’lim or family and neighborhood based community called arisan.

Majelis ta’lim usually consists of 30-50 women under a woman leader called ustadzah, who gives Islamic Lecture and is very trusted by women in certain households.

Arisan is an economic networking among housekeeping women. They collect their money regularly and draw for the winner to get the collected money by turns, allowing them to save. Women in Indonesia usually join several arisans and this culture has been grown in most of Indonesian society. This arisan also help us to save the money for women candidate to do her campaign.

We have been approaching these non-traditional, non-political community leaders and have been campaigning on how important it is for women to contribute in public sector especially in politics.

The Third, media networking is also needed.

We should publish our opinions and campaign publicly about our programs. People at large should know about the strategic issues about women and how the issues could be important for them and benefit all parts of our society.

The challenge is women face difficulty in communicating with media at large because they usually can’t maintain the issues and traditionally have had less skill and practice in developing relationships with media.

We know that media also responsible to deliver democracy. Instead of media women activists use hand phone to share info and communicate each other.

Fourth, We intensively work even harder now to do capacity building of women in Indonesia, especially young women in political parties, cadres, and women-leader in many sectors. The political party should think ahead with a system how to encourage young women in public participation especially in politics, in large part because there are enough women who has the capacity but small opportunity to get involved in public arena.

We also must publish our opinions and experiences related to women’s issues that will enhance women’s school of thought at large, to include the political experience.

In PKS, our party, we have a cascade system in which from the lowest system until the highest one, we have cadre management system for each level and every level has specified some structural tasks for each level. It is gender-focused and creates an elaborate system of support for women who engage in party life. I think a good leader must prepare for the next lader.

All participants, we realize that we are a small part of global world, and one thing important is that women’s problem in all over the world will appear similar in issues, problems, constrains and also relatively similar solution to be taken. I am really glad that I can have plenty and great opportunities to meet many part women activists from various of countries in the capacity building forum since 2004 until now, such as Southeast Asia Moslem Country orum (Pakistan, Bangladesh, Jordan, etc). In Jordan, I met woman activists from Iraq and in Afghanistan I met women parliament members. Those women are great because they can give their perspectives as the women from conflict areas.

We need to have large networking for sharing experiences and having international support to realize women’s improvement in our particular country for all sectors addressing issues.

iKNOWS has been facilitating this global networking and has been encouraging us to use our voices and achieve the transformation of women’s power in my country, Indonesia and all over the world.

All counterparts must work together, women must join hand by hand whatever their nations, religions, jobs, etc. We must respect all women whatever their job, even if they choice to be a full housewife.

Empowerment of women means that women care and find the best solution for every women issue. I believe if the quality life of women getting better, the man will be happy and Human Development Index for our nation will be better.

The better portrait of women in a country, the better the country will be.

Selasa, 22 April 2008

Pimpinan Pansus RUU Susduk Diganti

Sinar Harapan, 23 February 2008

JAKARTA- Rapat intern Panitia Khusus (Pansus) RUU Susduk yang dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik, Ekonomi dan Keuangan (Polekku), Soetardjo Soerjoguritno, Jumat (22/2), telah berlangsung penggantian atas dua Pimpinan Pansus.

Kedua Pimpinan Pansus yang diganti, masing-masing Helmy Faisal Zaini dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan M Nasir Jamil (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera). Penggantinya, masing-masing Masduki Baidlawi dan Nursanita Nasution.
Dengan demikian, susunan selengkapnya, Ketua Pansus RUU Susduk dijabat Ganjar Pranowo (Fraksi PDI Perjuangan), dengan wakil-wakil Ketua Idrus Marham (Fraksi Partai Golkar), Chozin Chumaidy (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Masduki Baidlawi, dan Nursanita Nasution. (ant/ady)

Senin, 21 April 2008

UU UMKM, Mampu Menghidupkan Sektor Riil

Pada saat terjadi krisis moneter pertengahan 1997, di mana para pengusaha besar dan BUMN tidak dapat bertahan menghadapinya, usaha kecil (dan sektor informal) mampu bertahan ditengah krisis tersebut dan bahkan berkembang.


Usaha kecil dan sektor informal telah menunjukkan eksistensinya dalam perekonomian nasional dengan pelbagai kontribusi, baik itu dari sisi makro maupun mikro. Dilihat dari kontribusi setiap tahunnya terhadap PDB, UMKM juga memperlihatkan prestasi yang lebih baik daripada Usaha Besar, di mana setiap tahunnya memiliki kontribusi tidak pernah kurang dari 50% total PDB. Pada tahun 1999-2000, UMKM sempat mengalami penurunan nilai terhadap PDB yaitu 58.88% ke 54.51%, hingga kemudian meningkat konstan dari 54,51% pada tahun 2000 menjadi 56,72% pada tahun 2003, baru kemudian mengalami penurunan lagi pada 2004-2006 hingga 53.28%.


Namun permasalahannya saat ini, UMKM terkonsentrasi pada sektor yang memiliki produktivitas yang rendah, seperti: pertanian, perdagangan dan industri rumah tangga. Ini menjelaskan mengapa meskipun kontribusinya terhadap PDB cukup besar, namun dilihat dari pembentukan nilai ekspor dan investasi nasional, UMKM masih kalah dari Usaha Besar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa UMKM meskipun memiliki potensi yang besar namun belum dapat terkembangkan dengan baik, sehingga kondisi ini memang menuntut perlunya UU UMKM.


Dengan UU ini nantinya maka diharapkan akan semakin jelas apa yang menjadi kriteria Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Di samping itu juga akan sangat menentukan dalam upaya penumbuhan iklim usaha yang ada, karena telah memiliki payung hukumnya Selain itu juga akan menjelaskan bagaimana peranan pemerintah dalam pengembangan usahanya , baik dari aspek pembiayaaan dan penjaminan bagi UMKM.

Pemahaman Anggota DPR Sangat Minim

Sumber : Kompas Cyber Media
Tanggal : 11 Februari 2008


Yogyakarta, Kompas - Minimnya pemahaman yang dimiliki anggota DPR seputar ekonomi syariah membuat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah berjalan lamban.

Pembahasan sering kali terjebak pada istilah-istilah perbankan syariah dan melupakan substansi persoalan yang sifatnya lebih mendasar.

Hal itu disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nursanita Nasution, dalam seminar ”Ekonomi Syariah 2008”, yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Ekonomi Syariah (FES) Bank Indonesia Yogyakarta, di Universitas Gadjah Mada, Sabtu (9/2).

Acara ini juga menghadirkan pembicara Dahlan Siamat dari Departemen Keuangan dan Mulya Siregar dari Bank Indonesia. ”RUU Perbankan Syariah sudah mulai dibahas sejak tahun 2005 dan sampai sekarang belum selesai. Sebenarnya tidak ada pertentangan ideologi dalam menyelesaikan peraturan tersebut. Kelambanan lebih disebabkan ketidakpahaman anggota DPR tentang konsep ekonomi Islam. Akibatnya, pembahasan selalu diwarnai perdebatan yang tidak esensial,” Nursanita.

Selain pemahaman yang minim, anggota DPR juga lebih antusias membahas RUU Pajak. Padahal, RUU Perbankan Syariah seharusnya mendapat prioritas karena perkembangannya sudah pesat.

”Sekarang kita masih menginduk pada UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perbankan yang membolehkan dual banking system. Mudah-mudahan akhir Juli ini, RUU Perbankan Syariah bisa selesai,” ujarnya.

RUU lain yang juga mendapat sorotan terkait ekonomi syariah adalah RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Peraturan ini menjadi landasan bagi penerbitan obligasi syariah (sukuk) milik pemerintah.

”Secara internasional, penerbitan sukuk terus meningkat. Tahun 2007 penjualan mencapai 15,7 miliar dollar AS. Tahun ini akan makin tinggi karena dua negara non-Muslim, Inggris dan Thailand, juga berencana menerbitkan sukuk,” kata Dahlan Siamat, Direktur Kebijakan Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan.

Di Indonesia, penerbitan sukuk baru dilakukan oleh korporasi. Tahun lalu nilainya mencapai Rp 3,23 triliun.

”Bagi negara, penerbitan sukuk sebenarnya sangat strategis untuk membiayai APBN. Permintaan pasar juga sedang tinggi. Karena itu, RUU SBSN sebagai payung hukum harus segera diselesaikan,” katanya.

Dahlan menambahkan bahwa masih terbatasnya instrumen keuangan syariah dan meningkatnya peringkat kredit Indonesia membuat SBSN sangat potensial untuk berkembang.

”Apalagi mayoritas penduduk kita juga Muslim sehingga produk SBSN akan lebih mudah diterima,” demikian ujar Dahlan Siamat. (ENY)

Minggu, 20 April 2008

Nursanita Nasution, Itu Karena Mereka Kurang Paham

www.niriah.com
Oleh ISM
05 Februari 2008


Nursanita Nasution namanya. Ibu tujuh anak, istri dari Arlin Salim, ini adalah anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera. Komentarnya seputar perbankan syariah dan sukuk negara kerap dikutip oleh media, terutama ketika ia menjadi Anggota Pansus RUU Perbankan Syariah di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kini, setelah ia pindah ke Komisi VI, wartawan masih saja meminta pendapatnya. Tak terkecuali saat media memberitakan sikap Fraksi Partai Damai Sejahtera DPR yang menolak pembahasan RUU Perbankan Syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Padahal pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) sudah disepakati pemerintah dan DPR, panitia kerja (panja) untuk membahas DIM juga sudah dibentuk.

FPDS, seperti disampaikan juru bicaranya Retna Situmorang, menilai penerbitan dua UU tentang ekonomi syariah itu bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dua UU itu juga dinilai tidak akan membawa bangsa ini menuju kesejahteraan dan kemajuan.

Apa komentar Nursanita mengenai hal tersebut? "Itu lebih dari sisi karena mereka kurang paham akan ke mana arah UU tersebut. Saya kira sangat tidak tepat sekali, kalau mereka mengatakan ini atas dasar agama," ujarnya kepada wartawan sebuah media online yang mewawancarainya.

Pertengahan tahun lalu, dalam kesempatan silaturrahim di kantornya di gedung DPR, Nursanita mengeluhkan lemahnya pemahaman anggota DPR tentang perbankan syariah. Ia lantas mencontohkan bagaimana para wakil rakyat mencoba memahami istilah-istilah perbankan syariah yang semuanya berbahasa Arab. "Itu takes time. Mereka ingin tahu secara detail sehingga kaya kuliah saja," katanya.

Itu merupakan salah satu alasan, kata Nursanita, mengapa pembahasan RUU Perbankan Syariah di DPR molor hingga tiga tahun. "Selain karena jadwal Komisi yang padat dan lebih mementingkan RUU Pajak," tambahnya.

Pembahasan RUU Perbankan Syariah, katanya, baru lima puluh persen diselesaikan. Ia menyebutkan poin bersifat teknis yang krusial, yang masih dibahas antara lain terkait dengan Dewan Pengawas Perbankan, yang harus ada kaitannya dengan Dewan Syariah Nasional (DSN), serta masalah komisaris apakah harus berdiri sendiri, atau ada hubungan dengan syariah.

Sedangkan terkait RUU SBSN, Nursanita melihat masih ada beberapa masalah. "Saat ini, seluruh Surat Utang Negara (SUN) dikelola oleh Departemen Keuangan (Depkeu). Meski demikian, masih banyak problem utang bersumber SUN yang belum terselesaikan," ujarnya.

Sebagai mantan anggota Komisi XI yang membidangi masalah Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Nursanita mengusulkan agar sukuk negara dikelola oleh lembaga terpisah yang ditunjuk pemerintah. Pengelolaan SBSN oleh lembaga terpisah, menurutnya, mendukung efektivitas penerbitan dan pengelolaan sukuk.

Nursanita juga menyoroti masalah inventarisasi aset pemerintah yang dijaminkan (underlying assets). Ia menilai inventarisasi aset negara oleh pemerintah dinilai kurang rapi. Padahal underlying assets sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Namun demikian ia optimistis pembahasan RUU SBSN akan berjalan cepat. Nursanita memprediksi pembahasan RUU ini rampung paling lambat akhir musim sidang keempat Mei-Juli tahun ini. "Saya kira akan cepat pembahasannya. Terlebih RUU ini inisiatif pemerintah. Biasanya lebih cepat," kata dia.

Sistem Remunerasi Depkeu Picu Keresahan

Seputar-Indonesia, 12 September 2007

JAKARTA(SINDO) – Kenaikan tunjangan pegawai di lingkungan Departemen Keuangan (Depkeu) memicu keresahan di antara pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan departemen teknis.

Sebab, kenaikan itu menjadikan pendapatan PNS antardepartemen berbeda. ”Kenaikan remunerasi Depkeu menimbulkan keresahan PNS yang lain. Misalnya eselon satu di Depkeu dengan eselon yang lain di Depdagri tentu ada selisihnya,” kata anggota Komisi XI DPR Tukijo dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta,kemarin.

Anggota Komisi XI DPR yang lain, Nursanita Nasution, menilai kecemburuan muncul karena Depkeu berdalih bahwa mereka adalah departemen teknis yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Apalagi kenaikan tunjangan menjanjikan perbaikan layanan publik. ”Saya mengkhawatirkan remunerasi Depkeu tidak berdampak pada pelayanan publik karena justru banyak departemen lain yang secara langsung bersinggungan dengan pelayanan publik,” katanya.

Menkeu Sri Mulyani mengakui bahwa beberapa departemen teknis meminta program kenaikan tunjangan seperti yang diterapkan Depkeu. Namun, dia menyayangkan departemen tersebut hanya tertarik untuk mengadopsi sistem remunerasi, tapi tidak menyertakan program reformasi birokrasi. Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Awal Kusuma mengatakan, program reformasi birokrasi dan remunerasi sudah disetujui DPR dalam APBNP 2007. (muhammad ma’ruf)

Perkembangan RUU SBSN

Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) saat ini masih dalam tahapan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pembahasan RUU SBSN dilakukan oleh Pansus Komisi XI DPR. RUU SBSN merupakan landasan hukum bagi penerbitan obligasi syariah (sukuk) milik pemerintah. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Nursanita Nasution, menyebutkan, DIM seluruh fraksi sebetulnya direncanakan rampung permulaan masa sidang ketiga Januari-Maret tahun ini. Namun, hingga kini, hanya sebagian fraksi yang sudah merampungkan DIM tersebut.
''FPKS sudah buat DIM. Kemungkinan DIM seluruh fraksi selesai pertengahan Februari ini. Terdapat beberapa permasalahan dalam RUU SBSN. Salah satunya adalah mengenai kewenangan pengelolaan sukuk pemerintah. Saat ini, seluruh Surat Utang Negara (SUN) dikelola oleh Departemen Keuangan (Depkeu). Meski demikian, masih banyak problem utang bersumber SUN yang belum terselesaikan.
''Karena itu, pengelolaan SBSN lebih baik dikelola oleh lembaga terpisah yang ditunjuk pemerintah. Pengelolaan SBSN oleh lembaga terpisah, menurut Nursanita, untuk mendukung efektivitas penerbitan dan pengelolaan sukuk. ''Kalau kita mau serius mendatangkan investasi dari Timur Tengah, urusan sukuk seharusnya bukan rutinitas tapi benar-benar terencana,'' ujar dia. Masalah lain yang mengemuka, kata Nursanita, inventarisasi aset pemerintah yang dijaminkan. Hingga kini, inventarisasi aset negara oleh pemerintah dinilai kurang rapi. Dalam penerbitan sukuk, aset jaminan sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan investor. Meskipun masih banyak masalah, Nursanita mengaku optimistis pembahasan RUU SBSN akan berjalan cepat. Ia memprediksi pembahasan RUU ini rampung paling lambat akhir musim sidang keempat Mei-Juli tahun ini. Terlebih RUU ini inisiatif pemerintah.

UU Perbankan Syariah, Tuntutan dari Pesatnya Akselerasi Perbankan dan Industri Keuangan Syariah

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia telah memasuki babak baru, terutama dalam praktek perbankan dan lembaga keuangannya. Pertumbuhan industri perbankan syariah telah bertranformasi dari hanya sekedar memperkenalkan suatu alternatif praktik perbankan syariah menjadi bagaimana bank syariah menempatkan posisinya sebagai pemain utama dalam percaturan ekonomi di tanah air. Bank syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pilihan utama dan pertama bagi nasabah dalam pilihan transaksi mereka. Di Indonesia, terbukti pada saat krisis moneter terjadi, banyak bank-bank konvensional yang bangkrut namun bank syariah mampu bertahan. Fakta ini menujukkan menunjukkan bahwa ekonomi syariah merupakan sebuah solusi.

Hal lain juga menunjukkan bahwa akselerasi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia, setelah diakomodasinya Bank Syariah pada Undang-Undang Perbankan No. 10/1998, dari tahun 2000 hingga tahun 2004, ternyata pertumbuhan Bank Syariah cukup tinggi, rata-rata lebih dari 50% setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2003 dan 2004, pertumbuhan Bank Syariah melebihi 90% dari tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, pada tahun 2005, dirasakan ada perlambatan, meskipun tetap tumbuh sebesar 37%. Akan tetapi, walaupun dirasakan pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia melambat pada tahun 2005, sebenarnya pertumbuhan sebesar itu merupakan prestasi yang cukup baik. Perlu disadari, bahwa di tengah tekanan yang cukup berat terhadap stabilitas makroekonomi secara umum dan perbankan secara khusus, kondisi industri perbankan syariah tetap memperlihatkan peningkatan kinerja yang relatif baik. Di samping itu, dapat pula difahami, bahwa meskipun share bank syariah pada akhir tahun 2005 baru 1,46%, namun hal tersebut telah menunjukkan peningkatan yang luar biasa dibandingkan share pada tahun 1999 yang hanya 0,11%. Pendapat lain seperti yang diungkapkan oleh A Riawan Amin menjelaskan bila share bank syariah membesar, katakanlah, hingga 50 persen dari total aset perbankan, maka yang akan terjadi adalah:

Pertama, beban BI turun hampir setengahnya dari Rp 15,67 triliun (SBI sebanyak Rp 15,61 triliun dan SWBI sebanyak Rp 60 miliar) menjadi Rp 9,64 triliun (SBI sebanyak Rp 7,81 triliun dan SWBI sebanyak Rp 1,84 triliun).

Kedua, ekspansi kredit atau pembiayaan juga semakin membesar. Dengan kata lain, ada volume tambahan kucuran kredit sebesar Rp 243,38 triliun atau kenaikan pembiayaan 32,5 persen, terutama untuk bidang produktif sebagaimana disyariatkan.

Ketiga, dengan perkiraan yang sama, jumlah kredit macet juga semakin bisa ditekan sehingga risiko yang harus ditanggung bank, lembaga simpanan, pemerintah dan masyarakat, semakin minim.

Bagaimana Perkembangannya?

Perkembangan Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia sangat pesat, kondisi ini tentunya menuntut adanya peraturan perundang-undangan yang memadai juga semakin tinggi. Tuntutan ini muncul dari investor potensial dari berbagai negara, di mana pengelola atau pemilik dana hanya mau menyalurkan dananya sesuai kaidah-kaidah syariah. Sehingga dari kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi XI DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Agama Maftuh Basyuni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2008). DPR dan pemerintah sepakat melakukan pembahasan RUU Bank Syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dalam Panitia Kerja (Panja). Data menunjukkan sepanjang 2007, aset perbankan syariah tumbuh tiga puluh persen dan hingga kini telah mencapai nilai sekitar tiga puluh triliun. Namun dalam tersebut, Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) menyatakan menolak ikut dalam melakukan pembahasan RUU Perbankan Syariah dan SBSN. "Karena nyata-nyata didasarkan pada syariah agama tertentu," tutur Retna Situmorang dari PDS. FPDS menilai hal itu akan mengancamkeutuhan NKRI dan tidak akan membawa bangsa ini menjadi sejahtera dan maju. Meski ada penolakan dari Fraksi Partai Damai Sejahtera, pembahasan RUU sukuk dan UU perbankan syariah tetap dilanjutkan. Pembahasan panitia kerja akan dimulai pada 11 dan 12 Februari. Mantan Anggota Pansus RUU Perbankan Syariah Nursanita Nasution dari F PKS menanggapi penolakan Anggota FPDS yang menganggap RUU itu lebih menguntungkan agama Islam saja memperkirakan bahwa itu terjadi karena pada sisi kekurang pahaman saja, akan ke mana arah UU tersebut. Nursanita juga mengatakan , “Saya kira sangat tidak tepat sekali, kalau mereka mengatakan ini atas dasar agama, menjadi dasar kecurigaan mereka. Pada sisi lain Nursanita juga mengakui, mandeknya pembahasan RUU Perbankan Syariah di DPR selama tiga tahun, selain karena jadwal Komisi yang padat, dan lebih mementingkan RUU Pajak yang terdiri dari tiga paket, juga disebabkan karena banyak anggota DPR yang belum mengerti tentang perbankan syariah"Istilah-istilah itu teks time membahasnya, mereka ingin tahu secara detail sehingga kaya kuliah saja, "tukasnya yang kini duduk di Komisi VI DPR.

Dalam pandangan Nursanita, proses pembahasan RUU di DPR itu sangat lambat, apabila mitranya dalam tanda kutip memberikan service kepada anggota DPR. Ia menjelaskan, meski masih terdapat ganjalan-ganjalan, pembahasan RUU Perbankan Syariah masih terus dilanjutkan. Dan saat ini, pembahasannya baru lima puluh persen diselesaikan. "Saya optimis, harus masa sidang ini sudah selesai, tapi kecuali sudut pandang mereka secara teknis berbeda saya tidak terlalu suka. Menurut saya sangat memperihatinkan kalau pembahasan RUU tergantung fasilitas yang diberikan oleh mitranya, "tegasnya. Ia menjelaskan, tiga poin bersifat teknis yang krusial, antara lain terkait dengan Dewan Pengawas Perbankan, yang harus ada kaitannya dengan Dewan Syariah Nasional (DSN), serta masalah komisaris apakah harus berdiri sendiri, atau ada hubungan dengan syariah.